Rabu, 08 Mei 2013

KTP Elektrik (e-KTP)

Rabu, 08 Mei 2013

Konsep

      Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.

Latar Belakang

     Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
  1. Menghindari pajak
  2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
  3. Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
  4. Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
  5. Memalsukan dan menggandakan ktp
    Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Dasar Hukum

  • Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:"penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
    Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
  • Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:
    • KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
    • Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
    • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
    • Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
    • Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
    • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri
 Fungsi Dan Format e-KTP

Fungsi e-KTP

  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Format  e-KTP

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
  3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
  4. Printing,yaitu pencetakan kartu
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Keunggulan dan Kelemahan e-KTP 


  • Keunggulan e-KTP 

Berdasarkan pernyataan mentri dalam negeri Gamawan Fauzi di situs resmi e-KTP, yang di terapkan di indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang di terapkan di RRC dan India. e-KTP di indonesia lebih konprensif.
Di RRC kartu identitas elektrik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Disana e-IC hanya di lengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedangkan di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.

  • Kelemahan e-KTP 

Dalam pelaksanaan nya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemaha. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan e-KTP. Tidak tampilnya didalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga Perbankkan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.Mendagri Gamawan Fauzi telah menyampaikan melalui surat edaran resmi No. 471.13/1826/SJ bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi untuk menghindari kesalahan fatal terkait pembacaan menggunakan card reader.

Perbadaan e-KTP Dengan KTP Nasional

No.Jenis KTPKarakteristikTeknologiValiditas/VerifikasiGambar
1
KTP Nasional 2004
  • Foto dicetak pada kartu
  • Tanda tangan/ cap jempol
  • Data tercetak dengan komputer
  • Berlaku nasional
  • Tahan lebih lama (tidak mudah lecek)
  • Bahan terbuat dari plastik
  • Nomor serial khusus
  • Gulloche Pattrenspada kartu
  • Hanya untuk keperluan ID
  • Pemindaian foto dan tanda tangan/cap jempol
  • Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dan seterusnya

KTP Nasional
2
E-KTP
  • Foto dicetak pada kartu
  • Data tercetak dengan komputer
  • Berlaku nasional
  • Mampu menyimpan data
  • Data dibaca/ditulis dengan pembaca kartu (card reader)
  • Bahan terbuat dari PVC/PC
  • Nomor serial khusus
  • Gulloche Patternspada kartu
  • Pemindaian foto dan tanda tangan/cap jempol
  • Terdapat mikrochip sebagai media penyimpan data
  • Menyimpan data sidik jari biometrik sebagai satu identifikasi unik personal
  • Mampu menampung seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi.
  • Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dan seterusnya
  • Multi aplikasi
  • Diterima secara internasional
  • Tidak bisa dipalsukan/digandakan
  • Hanya satu kartu untuk satu orang
  • Satu orang satu kartu (menggantikan kartu lain)
  • Tingkat kepercayaan terhadap keabsahan kartu sangat tinggi.

e-KTP


Software dan Hardware
  • Software
  1. Automated Finger Print Identification System (AFIS)
buatan Jerman untuk ditempatkan di server dan komputer klien.
a.    Perangkat server, terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:
1)    Platform perangkat server berbentuk rack mounted atau blade;
2)    Kinerja  (Performance) perangkat server bersifat upgradeable dan scalable;
3)    Sistem operasi (Operating System) berbasis Linux/Unix/Windows atau yang setara;
4) Pangkalan Data (Database) berbasis standard RDBMS (Relational Database Management System), seperti MySQL, Oracle, MS SQL Server atau setara;
5)    Perangkat lunak (Software) tersedia bagi AFIS Server dan AFIS Workstation;
6)    Kinerja perangkat lunak (Software) server dapat mendukung gugusan (cluster)dan dapat berskala sesuai dengan jumlah prosesor (scalable to number of processors).
b.    Klien, terdiri dari beberapa hal sebagai berikut :
1)    Platform perangkat keras berbasis PC;
2)    Sistem operasi (Operating System) berbasis Linux/Unix/Windows atau yang setara;
3)  Pangkalan Data (Database) berbasis standard RDBMS, seperti MySQL, Oracle, MS SQL Server atau setara;
4)    Perangkat lunak (software) tersedia bagi AFIS PC;
5)    Perangkat lunak (software) klien dapat mendukung verifikasi secara realtime.
c.    Sistem AFIS terintegrasi dengan biodata, tanda tangan, pas photo dan minutiaesidik jari telunjuk tangan kanan dan sidik jari telunjuk tangan kiri pada chip dan SIAK serta terkonsolidasi dengan pusat data kependudukan.
d.    Pemindai Sidik Jari (Fingerprint Scanner) :
1)    Pemindai hidup (Live scanner) berbasis optik, pemindai satu jari (one finger scanner);
2)  Pemindai dengan kemampuan resolusi (scanner resolution) paling rendah 356 x 292 pixels 500 dpi;
3)    Driver berbasis Linux/Windows atau yang setara.
e.    Aplikasi, meliputi:
1)    Fungsi sebagai berikut:
a)    Citra Sidik Jari (Fingerprint images) memiliki sifat:
(1)  500 dpi, 256 Gray Level;
(2)  ANSI/NIST Compliant;
(3)  WSQ Compression: 1:10 for tenprints, 1:15 for latent prints.
b) Kode Sidik Jari (Fingerprint codes) mengikuti standar ANSI/NIST ITL-1-2000,  ISO/IEC 19794;
c)   Sidik Jari tak tergantung putaran (Rotation independent) dan dapat diputar hingga 360 derajat;
d)   Pemadanan (Matching) mendukung 1:N pemadanan (Matching) dan 1:1 pemadanan (Matching) yang terintegrasi;
e)  Jenis pencarian (Type of sources) meliputi sepuluh sidik jari-sepuluh sidik jari (Tenprint-Tenprint), sidik jari Laten-sepuluh sidik jari (Latentprint-Tenprint), dan tambahan fungsi pencarian berdasarkan dua sidik jari atau satu sidik jari;
f)     Hasil pemadanan (Matching Results) ditampilkan dalam bentuk daftar ketukan (hit list) dengan layar terbelah (split screen) dan ambang batas yang dapat disesuaikan (adjustable threshold);
g)    Kapasitas penyimpanan (Storage Capacity) bersifat tak terbatas(Unlimited), dapat ditingkatkan (upgradeable) dan kinerja dapat berskala (scalable performance);
h)   Pas Photo terintegrasi secara penuh (Fully Integrated) atau mudah untuk interface dengan pangkalan data (Database) yang sudah ada dan memenuhi JPEG color image compression;
i)   Biodata terintegrasi secara penuh (Fully Integrated) atau mudah untukinterface dengan pangkalan data (Database) yang sudah ada;
j)    Apabila sidik jari tangan tidak dapat direkam, maka dilakukan perekaman kedua tangan penduduk dan iris yang bersangkutan ke dalam database kependudukan.
2)    Performansi, meliputi :
a)  Hasil pemadanan (Matching Results) pernah masuk dalam sepuluh besar dari National Institute of Standards and Technology Internal Report(NISTIR), Amerika Serikat mulai tahun 2003 sampai dengan sekarang;
b)  Kinerja Pemadanan (Matching Performance) memiliki kecepatan paling rendah 100.000 pemadanan sidik jari per detik per prosesor (core) (fingerprint matching per second per processor (core)), dapat berskala sesuai dengan jumlah prosesor (scalable to number of processors), dan memiliki kemampuan pencarian data tak terbatas (unlimited number of data searchability).
  • Hardware
  1. Chip
 Yang diimpor dari Cina itu datang dalam bentuk modul, seperti klise film. Dalam satu baris terdapat 3 chip berukuran masing-masing 4 KB. Nah, di chip-chip data diri, foto dan sidik jari si pemilik KTP direkam.
a.    Struktur Data dalam Chip meliputi:
1.   Biodata penduduk wajib KTP dengan ukuran rekaman paling rendah 0,5 Kilo Bytes;
2.   Tanda tangan penduduk wajib KTP dengan format digital yang dikompresi dengan
       ukuran rekaman paling rendah 0,5 Kilo Bytes;
3.    Pas photo dengan format digital yang dikompresi dengan ukuran rekaman paling rendah 3 Kilo Bytes;
4.    Kode keamanan dengan rincian:
a)  Minutiae per sidik jari dengan ukuran paling rendah 0,4 Kilo Bytes dan dapat diverifikasi 1:1 dengan referensi format INCITS 378 MIN:A;
b)    Format minutiae sidik jari berdasarkan standar ANSI, INCITS atauProprietary yang sudah diuji dalam hal interoperabilitas oleh NIST;
c)  Tanda tangan elektronik (Digital Signature) berdasarkan standar Elliptic Curve Digital Signature Algorithm paling rendah 256 bit atau RSA 2048 bitdan Hash Algorithm SHA-256.
b.    Memori (Memory) terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:
1)  Ukuran EEPROM paling rendah 8 Kilo Bytes untuk menyimpan biodata, tanda tangan, pas photo dan minutiae sidik jari telunjuk tangan kanan dan sidik jari telunjuk tangan kiri penduduk yang bersangkutan;
2)    Daya tahan penulisan memori (Write Endurance) paling rendah 100.000 kali;
3)    Daya tahan penyimpanan data (Data Retention) paling singkat 10 tahun;
4)    Pengaturan penyimpanan data (Data Organization) menggunakan Flexible File System.
c.    Frekuensi Radio (Radio Frequency) terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:
1)    Berdasarkan standar ISO 14443 A/B;
2)    Frekuensi dengan kisaran 13,56 MHz ± 7 KHz;
3)    Kecepatan transfer data (Baudrate) paling rendah 100 Kilo Bit/detik;
4)    Memiliki sifat frekuensi tidak bertabrakan (anti collision);
5)  Jarak pengoperasian pembacaan dan penulisan (Operating Distance) paling jauh 100 mm;
6)   Kekuatan medan pengoperasian (Operating Field Strength) dari 1,5 A/M sampai dengan 7,5 A/M.
d.    Keamanan (Security) terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:
1)    Pembangkit Bilangan Acak (Random Number Generator) berdasarkan standar AIS-31 (P2)/FIPS 140-2;
2)    Mendukung autentikasi dua arah antara smart card reader/writer dan chip;
3)    Access Conditions diterapkan per file;
4)  Algoritma Keamanan (Security Algorithm) bersifat simetris (symmetric)berdasarkan algoritma: 3DES dengan panjang kunci 168 bit, AES 128 bit, atau setara;
5)    Memenuhi syarat ketunggalan transaksi (anti tear), supported by chip;
6)    Memiliki perangkat keras crypto co-processor;
7) e-KTP didukung dengan pengamanan melalui Sistem Manajemen Kunci (Key Management System).
e.    Lain-lain meliputi hal sebagai berikut:
1) Chip adalah smart card nirsentuh yang berbasis CPU (microcontroller chip) dan menggunakan Sistem Operasi (Operating System) terbuka;
2)    Electro Static Discharge paling rendah ESD 2 kV;
3)    Bekerja dengan baik pada suhu (Temperature) dari - 25ºC sampai dengan 70ºC;
4)    Memerlukan pasokan daya  (Voltage) dari 2,7 Volt sampai dengan 3,6 Volt.


Kepustakaan

  • Re Putra. Implementasi Program KTP Elektronik (e-KTP) di Daerah Percontohan. Universitas Islam Bandung. 2012
  • Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan
  • http://www.sidikalang.web.id/2011/06/spesifikasi-perangkat-keras-perangkat.html





Tidak ada komentar:

Posting Komentar